Empat Orang Jadi Buron dalam Kasus Judi “Online” yang Libatkan Pegawai Komdigi

Empat Orang Jadi Buron dalam Kasus Judi “Online” yang Libatkan Pegawai Komdigi

Empat Orang Jadi Buron dalam Kasus Judi “Online” yang Libatkan Pegawai Komdigi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang berinsial J, JH, F dan C sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi
online
yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.
“Terkait kasus judi
online
tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangan yang diterima
Kompas.com
, Sabtu (30/11/2024).
Penetapan ini dilakukan setelah polisi menangkap dua tersangka baru, yakni AA dan F alias W alias A, dalam jaringan judi
online
tersebut.
AA ditangkap pada 26 November 2024 atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara F yang berperan sebagai agen 40 situs judi
online
ditangkap pada 28 November 2024.
“Tersangka AA berperan melakukan TPPU, tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi
online
,” ungkap Ade Ary.
Dari tangan AA, polisi menemukan satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724 juta.
Adapun dari F, polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta.
Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam kasus judi
online
Komdigi mencapai 26 orang.
Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan uang hasil kejahatan para tersangka.
“Diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk
tracing
aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” kata Ade Ary.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.