Empat Aktivis di Bali Ditangkap, Satu Orang Dibawa ke Mabes Polri

Empat Aktivis di Bali Ditangkap, Satu Orang Dibawa ke Mabes Polri

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menyatakan telah berkoordinasi dengan keluarga TW usai penetapan status tersangka.

Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, mengungkapkan bahwa keluarga TW telah menerima surat penetapan tersangka sebelum penangkapan dilakukan.

Menurut Rhadite, TW ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/12/2025), atau sehari sebelum penangkapan.

“Ini yang janggal kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi, sedangkan TW tidak pernah dipanggil sama sekali tiba-tiba langsung ditangkap dan penetapan tersangka lebih dulu ada,” kata Rhadite dalam keterangan tertulis.

Ia menyebut TW dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE terkait penyebaran berita bohong, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena dianggap mengajak anak mengikuti aksi. Selain itu, TW juga disangkakan Pasal 212 hingga 214 KUHP terkait ketidakpatuhan terhadap imbauan aparat.

“Berapa pasal berlapis disangkakan. Polda Bali sedang mencari kambing hitam peristiwa aksi 30 Agustus lalu,” ujarnya.