TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, tak mempersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025).
Said menyebut, langkah KPK tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk melengkapi bukti-bukti yang harus dihormati.
“Kita hormati itu karena memang kewenangan melekat pada KPK,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Dia menegaskan, PDIP selalu menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK.
Said memastikan bahwa partainya konsisten mendukung supremasi hukum dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Said berharap proses ini dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga baik bagi KPK maupun bagi internal kami. Kami akan jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan advokasi kepada publik bahwa siapapun di antara kami, kader PDIP, kena kasus hukum, katakanlah tanda kutip, kami akan taat seluruh prosesnya,” ucapnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.