Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eksploitasi Air Tanah di Gili Terawangan, 2 Direktur Divonis 1 Tahun Penjara Regional 31 Oktober 2024

Eksploitasi Air Tanah di Gili Terawangan, 2 Direktur Divonis 1 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Oktober 2024

Eksploitasi Air Tanah di Gili Terawangan, 2 Direktur Divonis 1 Tahun Penjara
Tim Redaksi
MATARAM, KOMPAS.com 
– Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis satu tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada dua terdakwa dalam kasus eksploitasi
air tanah
di
Gili Terawangan
.
Kedua terdakwa adalah Samsul Hadi, Direktur PT Gerbang
NTB
Emas (GNE), dan William John Matheson, Direktur PT Berkah Air Laun (BAL).
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya bersama dua hakim anggota, Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni, pada Kamis (31/10/2024) petang.
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa satu William John Matheson selaku Direktur PT BAL dengan hukuman 1 tahun penjara. Terdakwa dua, Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara,” tegas Sandi saat membacakan putusan ketua terdakwa.
Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Tidak hanya itu, hakim dalam putusan tersebut menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam status tahanan kota.
Terdapat dua barang bukti yang disita dari tiga titik lokasi pengeboran di Gili Terawangan dirampas negara untuk dimusnahkan, termasuk merampas seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran tanpa izin.
“Seluruh aset dan dua sumur bor di Gili Terawangan dirampas negara untuk dimusnahkan,” ujar Sandi.
Ketetapan hakim tersebut menyatakan bahwa Samsul Hadi sebagai direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMD) NTB telah terbukti dengan sengaja memberikan kesempatan bagi William John Matheson menjalankan usaha tanpa perizinan
Sedangkan John William Matheson, terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja penyediaan air bersih tanpa terdapat izin usaha.
Dalam hal ini, hakim menjerat kedua terdakwa tersebut dengan Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.