Eksekusi Tanah di Belu NTT Ricuh, 1 Polisi dan Panitera Pengadilan Terluka

Eksekusi Tanah di Belu NTT Ricuh, 1 Polisi dan Panitera Pengadilan Terluka

Liputan6.com, Jakarta – Eksekusi dua bidang tanah di Halifehan, Kelurahan Tulamalae, Belu NTT, Jumat (5/12/2025), berlangsung tegang. Proses hukum yang dipimpin Pengadilan Negeri Atambua itu sempat mendapat penolakan dari pihak termohon hingga menyebabkan dua petugas terluka.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan pengamanan dilakukan berdasarkan surat resmi Panitera Pengadilan Negeri Atambua Nomor 1443/PAN.PN.W26-U10/HK2.4/XII/2025, sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk memastikan proses hukum berjalan aman, aparat mengerahkan kekuatan besar dari berbagai unsur dengan total 325 personel, terdiri dari, Polres Belu, TNI, Brimob, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, Damkar dan instansi lainnya.

Ia mengatakan Kapolres Belu memimpin langsung pelaksanaan pengamanan agar seluruh prosedur berjalan sesuai SOP dan potensi gangguan dapat dicegah sejak awal.