Polewali Mandar, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan penyelidikan atas dugaan salah tangkap yang terjadi saat kericuhan eksekusi lahan di Dusun Palludai, Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu.
Kompolnas langsung meninjau lokasi dan berkunjung ke warga serta polisi yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Hasil penyelidikan Kompolnas menunjukkan eksekusi lahan di Campalagian tidak berjalan lancar karena perlawanan dari kelompok termohon dan adanya dugaan penganiayaan.
Kompolnas membantah laporan yang menyebut adanya korban salah tangkap oleh Polres Polman selama eksekusi lahan berlangsung. Anggota Kompolnas Yusuf Warsim menjelaskan, korban yang bernama Jamaluddin sebenarnya adalah korban penganiayaan, bukan salah tangkap.
“Fakta yang kami temukan adalah dugaan penganiayaan, yang diduga dilakukan oleh massa dari pihak pemohon. Tidak ada salah tangkap dalam kejadian ini,” ujarnya, Jumat (24/7/2025).
Yusuf juga menegaskan polisi tidak terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. “Jamaluddin dianiaya oleh kelompok massa pemohon, yang kini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Jamaluddin, yang saat ini masih dalam perawatan, belum bisa diperiksa polisi. Namun, Kompolnas memastikan proses hukum tetap berjalan. “Kami menghormati hak-hak korban. Proses hukum tetap berjalan meski Jamaluddin belum bisa dimintai keterangan,” tambah Yusuf Warsim.
Eksekusi lahan yang berlangsung pada Kamis (3/7/2025) di Dusun Palludai menjadi ricuh ketika massa dari pihak termohon melakukan perlawanan dengan melempar batu dan bom molotov kepada petugas. Polisi pun membalas dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang menghalangi jalannya eksekusi.
Akibat kericuhan tersebut, sejumlah warga dan aparat kepolisian mengalami luka robek dan luka bakar, sementara puluhan warga lainnya diamankan oleh polisi.
