Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
Tim Redaksi
CIREBON, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah atau Balai Kota Cirebon.
Sebelumnya, enam orang telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan mengungkapkan, NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025).
Ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, rekaman, dan sejumlah petunjuk lainnya.
“Tim penyidik kembali menetapkan tersangka dengan inisial tersangka NA, selaku Wali Kota Cirebon periode tahun 2014-2023,” kata Hamdan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kompas.com.
NA menjabat Wali Kota Cirebon saat proyek pembangunan multiyears Gedung Sekretariat Daerah (Setda) berlangsung dari 2016 hingga 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
NA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
NA dituduh berperan aktif dalam memerintahkan Tim Teknis Kegiatan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani dokumen Berita Acara Penyerahan Lapangan Kedua (BAPL Kedua) dan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST Kedua) pada 19 November 2018.
Dokumen tersebut menyatakan, proyek telah selesai 100 persen. Padahal hingga Desember 2018, pekerjaan belum rampung.
“Peran tersangka NA memerintahkan tim teknis untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan berita acara serah terima pada 18 November 2018, yang menyatakan telah selesai, meskipun pekerjaan tersebut belum selesai,” tambah Hamdan.
Akibat perintah NA, tim penyidik menilai, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga merugikan keuangan negara Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.
Untuk pendalaman penanganan, tim penyidik menahan NA di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung mulai 8-27 September 2025, berdasarkan surat perintah penahanan resmi.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Nashrudin Azis menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Ia juga berpesan agar Kota Cirebon tetap dalam keadaan kondusif.
“Semua saya serahkan pada proses hukum, Kota Cirebon harus kondusif, pesan saya,” kata Azis kepada Kompas.com usai konferensi pers di Kantor Kejari.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon untuk tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Tiga orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai kepala dinas aktif, sedangkan tiga lainnya adalah kontraktor.
Aksi korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.
Dari keenam tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp788 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar Bandung 8 September 2025
/data/photo/2025/09/08/68bebe556e78e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)