Eks Wakapolri Jadi Saksi Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi

Eks Wakapolri Jadi Saksi Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno hadir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026). Kedatangan Oegroseno untuk menjadi saksi ahli dalam sidang perkara nomor 11/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Oegroseno tiba di halaman PN Solo sekira pukul 09.30 WIB. Kedatangan Oegroseno didampingi oleh pengacara penggugat, Muhammad Taufiq. Setelah itu, mereka berjalan menuju ruang tunggu sidang di PN Solo.

Seperti diketahui sidang gugatan CLS diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Selain menggungat Jokowi, keduanya juga menggugat Rektor UGM Prof dr Emili sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM Prof Wening sebagai tergugat 3,dan Polri sebagai tergugat 4.

Setelah menunggu hampir satu jam, kemudian Oegroseno bersama dengan kuasa hukum penggugat itu keluar ruang tunggu dan berjalan menuju ke ruang sidang Soedjadi.

Mantan Wakapolri yang memakai kemeja lengan pendek berwarna putih itu tampak kesulitan masuk ruang sidang, karena berdesakan dengan massa pendukung yang ingin masuk mengikuti jalannya sidang.

Kemudian setelah berhasil masuk ruang sidang, Oegroseno tampak duduk di bangku barisan paling belakang. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro itu dimulai sekitar pukul 10.33 WIB.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian penggugat itu menghadirkan dua saksi yang diajukan penggugat. Saksi pertama yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Rujito. Ia merupakan adik dari almarhum Bambang Rudiharto yang merupakan alumni Fakultas Kehutanan UGM yang satu angkatan dengan Jokowi.