Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eks Sekdis Lingkungan Hidup Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek di TPSA Bagendung Regional 9 November 2024

Eks Sekdis Lingkungan Hidup Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek di TPSA Bagendung 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 November 2024

Eks Sekdis Lingkungan Hidup Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek di TPSA Bagendung
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Polda Banten telah menangkap dua tersangka terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam proyek pembangunan tembok penahanan tanah (TPT) di tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Bagendung, Kota
Cilegon
, tahun 2023.
Kedua tersangka tersebut adalah GG, mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, dan MF, selaku Direktur CV Arif Indah Permata.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka inisial GG selaku PPK atau mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan saudara MF dari pihak swasta,” ungkap Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (9/11/2024).
Yudhis mengatakan, dugaan suap ini bermula ketika MF bertemu dengan GG sebelum proses pengadaan dimulai.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh saksi AF.
Dalam pertemuan itu, terjadi kesepakatan bahwa MF harus memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek yang beranggaran Rp 1,4 miliar.
“Kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada GG selaku PPK, baik melalui transfer bank maupun tunai, sebelum pekerjaan dilaksanakan,” lanjut Yudhis.
Selanjutnya, kedua tersangka sepakat untuk mengubah RUP (Rencana Umum Pengadaan) dari proses lelang umum menjadi E-Catalog tanpa sepengetahuan kepala dinas atau pengguna anggaran.
Yudhis mengungkapkan, jika RUP tidak diubah terlebih dahulu, proses E-Catalog tidak dapat dilaksanakan, sehingga CV yang dipimpin MF tidak dapat mengerjakan proyek tersebut.
“Jadi lebih mudah, PPK tinggal klik atau pesan pilih penyedia CV Arief Indah Permata tanpa melalui proses lelang,” kata Yudhis.
Setelah komitmen fee dibayarkan sekitar Rp 400 juta, pekerjaan pembangunan TPT di
TPSA Bagendung
akhirnya dilaksanakan oleh CV Arief Indah Permata.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
.
“Berkas perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu, 6 November 2024,” tutup Yudhis.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.