Eks Pengacara Penyuap AKBP Bintoro Tak Hadir Pemeriksaan sebagai Tersangka Penipuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,
Evelin Dohar Hutagalung
tak hadir pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dijadwalkan pada Rabu (29/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Ini merupakan panggilan pertama Evelin setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (21/2/2025).
Adapun Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga menyuap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKBP Bintoro
dkk.
“Permohonan penundaan permintaan keterangan (Evelin Dohar Hutagalung), dikarenakan adanya
schedule
pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
Dengan penundaan pemeriksaan ini, Evelin dalam surat permohonannya kepada penyidik akan memenuhi panggilan polisi pada Rabu (5/2/2025).
Untuk diketahui, Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini.
Pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini dengan alasan mengurus perkara yang menimpa kliennya, yang terlibat dalam dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
“Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Namun, Arif mengaku tidak pernah menerima uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut dan mobilnya juga tidak dikembalikan.
Dengan demikian, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya dugaan tindak pidana.
Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat keduanya menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan FA.
Dua kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan polisi tercatat sebagai LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Selain itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan polisi untuk kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan terhadap FA.
Dalam sidang KKEP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga di antara mereka divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Mereka yang dipecat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sementara dua anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan tidak diperbolehkan bertugas di satuan reserse.
Keduanya adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
Semua yang terlibat menyatakan banding atas vonis yang diterima.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Eks Pengacara Penyuap AKBP Bintoro Tak Hadir Pemeriksaan sebagai Tersangka Penipuan Megapolitan 26 Februari 2025
/data/photo/2024/12/31/6773cec218742.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)