Meski sudah divonis hukuman kurungan penjara 1,5 tahun, sambung Putut, Rini Kartika Hadi masih menerima 50 persen gaji sebagai ASN hingga September 2025.
Hal itu mengacu pada aturan bahwa ASN yang berstatus terdakwa di meja Pengadilan, tetap berhak atas sebagian gaji yang bersangkutan sebelum ada keputusan pemberhentian tetap dari ASN.
“Saat ini beliau (Rini Kartika Hadi) masih terima 50 persen gaji. Namun jika sudah resmi dicopot tidak hormat, hak itu otomatis gugur,” ucap Putut.
Kasus korupsi yang menjerat Rini Kartika Hadi bermula dari proyek pembangunan SIHT yang dikelola pihak Disnakerprinkop UKM Kudus.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rini Kartika Hadi terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis Rini Kartika Hadi bersalah sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putut menegaskan, langkah tegas pemecatan harus menjadi pembelajaran bagi ASN lain untuk tidak melakukan korupsi.
“Ini peringatan agar semua ASN menjaga integritas, jangan sekali-kali bermain-main dengan korupsi,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354186/original/027230000_1758202222-IMG-20250918-WA0219.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)