Eks Pegawai Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah, Ini Respons OJK soal Keamanan Bank Jambi Regional 6 Juni 2025

Eks Pegawai Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah, Ini Respons OJK soal Keamanan Bank Jambi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Juni 2025

Eks Pegawai Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah, Ini Respons OJK soal Keamanan Bank Jambi
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jambi
mendorong masyarakat tidak panik setelah ada kasus pembobolan uang nasabah
Bank Jambi
sebesar Rp 7,1 miliar.
“Bank Jambi sudah melakukan investigasi internal dan meningkatkan keamanan serta standar operasional prosedur (SOP) anti fraud,” kata Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya dalam wawancara tertulis kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Ia mengatakan, hasil investigasi internal Bank Jambi, kasus fraud tersebut dilakukan oleh pegawai secara mandiri dengan memanfaatkan kelemahan dalam penerapan SOP.
Untuk mencegah kejadian berulang, OJK telah memberikan pembinaan melalui surat No. S-748/KO.1701/2024 tanggal
24 Oktober 2024 agar Bank Jambi senantiasa menjalankan SOP dengan baik dan meningkatkan fungsi pengendalian internal.
Sebenarnya, kata Iswara Bank Jambi telah memiliki SOP terkait proses penarikan dana nasabah, namun masih memerlukan kedisiplinan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
“Kita minta seluruh lembaga Industri Jasa Keuangan untuk menerapkan POJK No. 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti Fraud, termasuk Bank Jambi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ada empat pilar yang harus dilakukan yaitu pencegahan, deteksi, investigasi dan pelaporan serta sanksi. Kemudian pemantauan dan evaluasi dari seluruh aktivitas di industri keuangan.
Untuk mengantisipasi kasus berulang, OJK mengimbau kepada masyarakat atau nasabah, agar menjaga kerahasiaan data pribadi, lakukan
dual checking
atas transaksi yang dilakukan diperbankan.
“Jangan gampang menitipkan atau percaya kepada oknum pegawai bank,” kata Iswara.
Dengan adanya kasus pembobolan uang nasabah oleh eks karyawan Bank Jambi, Iswara meyakini nasabah tetap dapat mempercayai layanan Bank Jambi.
Pasalnya, perbankan milik daerah ini, telah memiliki sistem dan SOP yang memadai.
Sudah memberikan tindakan tegas terhadap mantan pegawai sehingga memberikan efek jera.
“Setelah kasus terungkap hingga sekarang Bank Jambi terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan transaksi,” tutupnya.
Kasus ini bermula ketika Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap Regina, eks karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci.
Pelaku membobol sistem keamanan perbankan dan menguras tabungan nasabah sebesar Rp 7,1 miliar.
Ketika menjalankan aksi kejahatannya, Regina menarik uang dari 27 buku tabungan nasabah selama 2023 sampai 2024.
Jabatannya sebagai analis kredit, membuatnya leluasa melakukan tipu daya dengan data dan kepercayaan dari nasabah.
Kasus terungkap setelah nasabah merasa curiga, karena pengajuan pinjaman mereka tak kunjung cair.
Setelah diselidiki, ternyata dana pinjaman sudah keluar namun tidak diterima oleh pemohon karena “dibajak” oleh pelaku.
Lantaran ada laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku.
Atas kejahatan Regina, polisi menjeratnya dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.