Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Eks Orang Kepercayaan Jokowi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di LPEI – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eks Orang Kepercayaan Jokowi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

Eks Orang Kepercayaan Jokowi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Arif Budimanta, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Senin, 14 April 2025.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekira 10 jam. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa Arif Budimanta diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami perkara yang tengah diusut lembaganya.

“Semua keterangan yang dibutuhkan akan ditanyakan oleh penyidik. Tentunya 10 jam itu bukan waktu yang sedikit, berarti banyak materi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip Rabu, 16 April 2025. 

Menurut Tessa, pemeriksaan dilakukan dalam koridor hukum dan memperhatikan hak saksi untuk beristirahat. Saat ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitan pemeriksaan dengan kasus LPEI, Tessa membenarkan pemeriksaan Arif Budimanta dilakukan dalam rangka penanganan perkara yang melibatkan lembaga pembiayaan milik negara tersebut. 

“Clue-nya tentunya pasti dimintakan keterangan untuk perkara yang saat ini sedang ditangani, Itu sudah pasti,” ucap Tessa.

Tessa belum mengungkap secara spesifik apakah ada bukti baru yang tengah digali dari keterangan Arif Budimanta. Namun ia menyatakan bahwa penyidik dapat saja meminta keterangan tambahan untuk memperkuat alat bukti yang ada.

“Apakah ada tambahan lagi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka alat bukti tambahan bisa jadi tetapi tidak bisa dikonfirmasi saat ini,” ujar Tessa.

KPK Tetapkan 5 Tersangka 

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua tersangka adalah pihak LPEI sedangkan tiga lainnya merupakan debitur, tetapi lembaga antirasuah belum menahan seluruh tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas lima tersangka adalah Dwi wahyudi (Direktur pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy mira dewi sugiarta (Direktur PT Petro Energy).

“Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025. 

Budi mengatakan, LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun. Lembaga antirasuah mencium adanya konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE karena mudahnya proses pemberian kredit. 

“Siduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” ucap Budi. 

Budi mengungkapkan, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Selain itu, direktur LPEI juga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

“PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT PE Melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK)” ucap Budi. 

Fasilitas Kredit Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan 

Lebih lanjut Budi menuturkan, PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Akibat praktik kotor ini, kerugian negara dalam pemberian kredit ke PT PE mencapai 60 juta Dolar Amerika Serikat atau Rp900 miliar. 

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar $ USD 60 juta,” ujar Budi.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa