Eks Karyawan di Jaktim Bobol Akun Toko Online Bos, Kuras Rp 30,5 juta Megapolitan 11 Juni 2025

Eks Karyawan di Jaktim Bobol Akun Toko Online Bos, Kuras Rp 30,5 juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juni 2025

Eks Karyawan di Jaktim Bobol Akun Toko Online Bos, Kuras Rp 30,5 juta
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com
– Pria berinisial SH (36) menguras uang milik mantan bosnya, RH, senilai Rp 30,5 juta usai nekat membobol akun toko
online

pro seller 
korban. 
“Tersangka melakukan pencairan dana yang ada pada akun Shopee kemudian dialihkan serta dimasukkan ke rekening tersangka sebanyak empat kali transaksi, senilai Rp 30.552.871,” kata Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (11/6/2025).
Insiden pembobolan akun itu terjadi pada 28 Juni 2024 di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Sumardi menjelaskan, SH merupakan mantan karyawan RH yang dipecat dari pekerjaannya pada 26 Juni 2024 karena lalai terhadap pekerjaan.
Namun, usai dipecat, SH masih memiliki akses terhadap email perusahaan.
“Ketika sudah dikeluarkan dari perusahaan, ternyata akun email tersebut belum
log out
sehingga tersangka memanfaatkan email yang menempel di
handphone
miliknya,” ungkap Sumardi.
Begitu berhasil membobol akun toko
online
mantan bosnya, pelaku langsung melakukan pencarian dana.
Adapun SH nekat melakukan aksinya karena sakit hati usai diberhentikan sebagai karyawan pada 26 Juni 2024.
Sumardi menerangkan, pelaku menggunakan uang hasil pembobolan untuk kebutuhan sehari-hari, judi
online
(judol), dan membeli narkoba.
“Hasil urine setelah dicek positif sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama 5 tahun.
Lalu, Pasal 30 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.