Eks-Kapolres Ngada Didakwa Bayar Restitusi 3 Korban Kekerasan Seksual Rp359 Juta

Eks-Kapolres Ngada Didakwa Bayar Restitusi 3 Korban Kekerasan Seksual Rp359 Juta

Liputan6.com, Kupang – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang Senin, 30 Juni 2025.

Selain Fajar, tersangka Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani juga menjalani sidang perdana. Keduanya turun dari mobil bersama-sama dikawal oleh anggota kepolisian.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur, termasuk anak usia 6 tahun.

Selain dakwaan pidana penjara, ia juga didakwa mengganti kerugian yang dialami korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan total restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada para korban.

Restitusi diberikan sebagai bentuk ganti kerugian atas penderitaan fisik dan psikologis, kehilangan penghasilan keluarga korban, serta biaya lain selama proses hukum.

Korban 6 Tahun

Berdasarkan Keputusan LPSK Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025, korban IBS mengajukan permohonan restitusi senilai Rp34.645.000, dengan rincian:

– Transportasi selama proses hukum: Rp500.000

-Konsumsi selama proses hukum: Rp525.000

-Kehilangan penghasilan orang tua: Rp6.520.000

-Ganti rugi atas penderitaan korban: Rp27.100.000

Korban MAN (16 Tahun)

Korban kedua, MAN, mengajukan restitusi senilai Rp159.416.000, dengan rincian:

– Transportasi: Rp895.000Konsumsi: Rp845.000

– Pengeluaran lain: Rp215.000

– Kehilangan penghasilan orang tua: Rp12.000.000

-G anti rugi penderitaan korban: Rp145.451.000

– Biaya perawatan medis: Rp10.000

Korban WAF (13 Tahun)

Korban ketiga, WAF, juga menerima penilaian restitusi dari LPSK sebesar Rp165.101.000, yang mencakup ganti rugi penderitaan dan biaya lainnya yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dialami.

 

Geger Celeng Masuk Rumah dan Acak-Acak Barang di Banjarsari Sumbang Banyumas