Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Didakwa Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa, Negara Rugi Rp 1,1 M – Halaman all

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Didakwa Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa, Negara Rugi Rp 1,1 M – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2023. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terakwa Prasetyo Boeditjahjono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/3/2025).

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” kata jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Menurut Jaksa, Prasetyo yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada masa itu, memerintahkan Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Proyek tersebut rencananya akan didanai melalui SBSN-PBS TA 2017 yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), namun belum memenuhi beberapa persyaratan dasar.

“Padahal, masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi,” ujar jaksa.

Untuk menghindari regulasi yang berlaku, proyek pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu dibagi menjadi 11 paket pengerjaan, masing-masing dengan nilai di bawah Rp 100 miliar. 

Hal ini dilakukan dengan tujuan menghindari aturan yang mewajibkan prosedur yang lebih ketat.

Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender. 

Dalam salah satu pertemuan yang digelar, Prasetyo diduga memberikan informasi terkait persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana, perusahaan milik Freddy Gondowardojo, yang secara tidak langsung mengarahkan kemenangan kepada pihak tertentu.

“Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo,” ucap jaksa.

Prasetyo juga diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas sebagai bentuk ikat janji atau Commitment Fee dari pihak-pihak yang memenangkan tender tersebut.

Tindakannya ini diyakini telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,6 miliar.

“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 2.600.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Merangkum Semua Peristiwa