Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eks Dirjen Bea Cukai Tanggapi Kebijakan Pemerintah Soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah – Halaman all

Eks Dirjen Bea Cukai Tanggapi Kebijakan Pemerintah Soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang-barang mewah, diapresiasi Mantan Direktur Jenderal Bea Cukai, Permana Agung Dradjattun.

Permana menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata menuju sistem perpajakan yang lebih adil di Indonesia.

“Kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa sistem perpajakan Indonesia kini semakin mengarah pada keadilan,” ujar Permana dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menyasar kalangan superkaya yang selama ini menikmati keuntungan ekonomi tanpa merasakan beban pajak secara proporsional.

“Ini adalah langkah konkret untuk menargetkan kalangan superkaya,” katanya.

Mengurangi Ketimpangan Ekonomi

Permana juga menggarisbawahi bahwa penerapan PPN 12 persen khusus untuk barang mewah akan membantu mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia.

Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kajian ulang terhadap tax bracket untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan berpihak pada masyarakat kelas bawah.

“Hal ini sangat berbeda dengan mayoritas masyarakat yang masih harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.

Lebih lanjut, Permana menilai bahwa kebijakan perpajakan perlu diterapkan dengan format yang lebih sesuai.

Ia menyarankan penggunaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan penerapan konsep cukai excise untuk mencapai hasil yang lebih optimal.

Permana juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan kebijakan ini agar tidak terjadi kebocoran atau ketidakefektifan dalam pengelolaannya.

Evaluasi Tax Expenditure

Dalam kesempatan tersebut, Permana mengingatkan perlunya evaluasi terhadap Tax Expenditure, yaitu fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh negara.

Ia berharap agar semua kebijakan perpajakan dapat memberikan dampak ekonomi yang positif dan merata.

“Agar semua kebijakan tersebut tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan sistem perpajakan Indonesia dapat lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penjelasan presiden

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

Hal ini ditegaskannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sore hari, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax. 

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.

“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.

Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.

Sumber: Tribun Banten