Eks Bupati Purwakarta Anne Diperiksa karena Terkait Kasus Suap Mobil Mewah
Tim Redaksi
KARAWANG, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah memeriksa sebanyak 22 saksi atas kasus
dugaan gratifikasi
mobil mewah
.
Salah satunya adalah eks Bupati Purwakarta,
Anne Ratna Mustika
.
“Untuk saksi sudah sekitar 22. Dari yang ada hubungan dengan dugaan gratifikasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2025).
Martha membantah kabar lampu dimatikan saat Anne keluar usai pemeriksaan pada malam hari.
“Tidak ada lampu yang dimatikan saat saksi Anne keluar kantor,” kata Martha.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwakarta memeriksa mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah pada Rabu (5/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengatakan bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima oleh Anne Ratna Mustika terus berjalan.
“Kejaksaan Negeri Purwakarta memanggil Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan ia hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Martha.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Anne diperiksa sebagai saksi.
Martha memastikan Kejaksaan Negeri Purwakarta terus menjalankan penyidikan secara profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Sebagai informasi,
Kejari Purwakarta
telah menyita mobil Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA.
Mobil tersebut merupakan barang bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, membenarkan bahwa kendaraan mewah tersebut merupakan barang sitaan dari persoalan hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Purwakarta.
Nana mengatakan bahwa penyelidikan kasus itu dilakukan sejak awal 2024.
Nana mengaku proses penyitaan mobil mewah yang diduga sebagai bukti gratifikasi memakan waktu cukup lama.
Penyitaan baru bisa dilakukan di sekitar Jakarta.
Pihaknya, tutur Nana, akan melakukan proses hukum secara maksimal dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.