Bandar Lampung, Beritasatu.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar.
Kejati Lampung juga menetapkan empat orang lainnya dalam tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Dendi menjalani pemeriksaan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, pada tersangka baru keluar dari ruangan Aspidsus Kejati Lampung pada Selasa (2810/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dendi Ramadhona dan para tersangka lainnya telah menjalani empat kali menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Lampung. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kelima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17 hingga TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penyidik juga menilai ada peran pihak swasta yang menggunakan perusahaan pinjaman bendera untuk melaksanakan pekerjaan proyek.
“Para tersangka bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tujuan dana DAK tidak tercapai,” kata Armen.
Armen menjelaskan, mantan bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.
“Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara. Belum ditotal estimasi yang telah kita lakukan pengamanannya terhadap hasil penggeledahan tersebut,” jelas Armen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidiair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
