TRIBUNNEWS.COM – Seorang mantan Anggota DPRD Palembang Sumatera Selatan bernama M Syukri Zen tega menusuk mantan istrinya, P (40), karena menolak untuk rujuk.
Akibat insiden tersebut, P harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang setelah mengalami tusukan beberapa kali oleh Syukri Zen.
Menurut FJ, sepupu korban, peristiwa terjadi saat korban sedang berkunjung ke rumah kerabatnya yang ada di kawasan Jakabaring.
Namun, Syukri Zen tiba-tiba muncul di lokasi.
“Kakak sepupu saya ini lagi ke rumah orang tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti,” ujar Fj, kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (19/3/2025).
FJ menyebut, pelaku datang dengan tujuan mengajak korban untuk rujuk. Padahal, korban dan pelaku telah resmi bercerai melalui pengadilan agama sejak Januari 2024.
Namun, korban enggan menemuinya karena merasa tidak nyaman, lalu berusaha menjauh dari pelaku.
Pelaku kemudian mengeluarkan pisaunya dari balik pakaiannya.
“Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku. Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku melarikan diri setelah insiden. Pihak korban sudah melaporkan kejadian penusukan tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan terkait peristiwa tersebut.
“Iya betul korban saat ini sedang dirawat di RS,” ujar Yunar.
Yunar mengatakan jika saat ini anggotanya sedang menyelidiki kasus tersebut dan melakukan olah TKP.
“Ya saat ini anggota sedang di lapangan, pelaku juga sedang diburu,” Singkatnya.
Terkait kronologi kejadian, Kasatreskrim masih belum bisa menjelaskan secara rinci.
“Ya nanti kalau laporan sudah lengkap akan kami infokan kembali, saat ini anggota masih di lapangan melakukan penyelidikan, ” katanya.
Ternyata pernah dipenjara
Pada tahun 2022, M Syukri Zen pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan akibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Tata.
Insiden tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun.
Namun, Syukri Zen mendapatkan keringanan saat menjalani hukumannya.
Ia dinilai bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta telah berdamai dengan korban dengan 100juta uang untuk perdamaian.
Selain itu, ia juga belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Di sisi lain, majelis hakim menilai ada faktor yang memberatkan, yaitu sebagai anggota DPRD Palembang, Syukri Zen seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Syukri Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemukulan terhadap korban di SPBU Demang Lebar Daun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tusuk Eks Istri Berkali-kali, Eks Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen Sudah Siapkan Pisau di Pinggang
(Tribunnews.com/Falza) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)