Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eks Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka Penikaman Mantan Istri, Sempat Dipenjara Tahun 2022 – Halaman all

Eks Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka Penikaman Mantan Istri, Sempat Dipenjara Tahun 2022 – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Polisi menetapkan eks anggota DPRD Palembang, Sumatra Selatan, Syukri Zen sebagai tersangka kasus penikaman.

Meski Syukri Zen masih buron, kasusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan.

Kasus penikaman dilakukan Syukri Zen ke mantan istrinya, Patmawati pada Rabu (19/3/2025).

Nyawa korban dapat diselamatkan dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang.

“Iya, sudah kita tangani dan ditingkatkan ke penyidikan, serta penetapan tersangka sudah dilakukan,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (21/3/2025).

Tersangka dan korban sudah bercerai sejak Januari 2024, namun Syukri Zen ingin rujuk.

Permintaan tersebut ditolak korban sehingga Syukri Zen melakukan penikaman.

“Ini masalah internal keluarga, dengan motif jengkel karena mantan istrinya diajak rujuk, tetapi tidak mau. Kekecewaan tersebut membuat pelaku berani melukai mantan istrinya,” imbuhnya.

Tersangka belum mengikhlaskan perceraian dan ingin kembali berumah tangga dengan korban.

“Mungkin cinta mati pak M Syukri Zen kepada mantan istrinya,” lanjutnya.

Petugas kepolisian masih memburu tersangka yang langsung melarikan diri usai menikam korban.

“Ini sudah jelas perkaranya, dan menjadi tanggung jawab penyidik untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Beberapa hal sudah dilakukan,” tukasnya, dikutip dari Sripoku.com.

Kerabat korban, Zainab, mengatakan kondisi FW perlahan mulai membaik.

“Benar keadaan FW sudah mulai membaik pasca di rawat di UGD lantaran mengalami luka tusuk yang banyak.”

“Namun sudah dijahit dokter dan kini korban sudah dirawat di ruangan rawat inap,” tuturnya.

Pernah Dipenjara

Sebelumnya, Syukri Zen pernah terlibat kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial T di sebuah SPBU di Palembang pada Agustus 2022 lalu.

Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka dan divonis tujuh bulan penjara.

Motif penganiayaan yakni korban tak memberi Syukri Zen jalan saat mengantre BBM.

Saat kejadian Syukri Zen menjabat sebagai anggota DPRD Palembang dari fraksi Partai Gerindra.

Pria kelahiran tahun 1956 itu langsung dipecat dari Partai Gerindra.

Kesaksian Keluarga

Sementara itu, keluarga korban, FJ, mengatakan pelaku sudah membututi korban yang berkunjung ke rumah kerabat di wilayah Jakabaring.

“Kakak sepupu saya ini (korban) lagi ke rumah orang tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti,” bebernya.

Pelaku dan korban telah bercerai di pengadilan agama sejak Januari 2024.

Namun, pelaku ingin mengajak korban rujuk.

“Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku.”

“Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian,” imbuhnya.

Pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban bersimbah darah.

“Masih dirawat (korban). Pelaku sudah dicari masih belum ketemu sampai sekarang. Semoga polisi bisa menangkap segera,” tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Breaking News: Tusuk Mantan Istri, Eks Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Ditetapkan Tersangka

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan/Andi Wijaya)

Merangkum Semua Peristiwa