Jakarta, CNBC Indonesia – Layanan bisnis bank emas atau bullion service pertama di RI sudah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak akhir Februari 2025 lalu. Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) sudah resmi memperoleh izin untuk usaha bullion tersebut.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abdul Hakam Naja menyarankan untuk pembiayaan kredit melalui bank emas harus memiliki porsi 50% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini mempertimbangkan bahwa UMKM adalah salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari 2025, jumlah angkatan kerja di RI yang berusia 15 tahun ke atas ada sebanyak 149,3 juta jiwa. Adapun sekitar 97%-nya atau sekitar 144 juta menurut data Kemenko Perekonomian, diserap oleh UMKM.
Kendati demikian, berdasarkan data statistik perbankan syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024, pembiayaan UMKM dari Pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah hanya sebesar 16,64%.
Sementara untuk seluruh bank umum baik konvensional maupun syariah hanya mencapai 19,2%.
“Padahal tenaga kerjanya 97%.Kemudian kontribusi terhadap PDB-nya 60%. Jumlah usahanya 64 juta. Maka, saya mengusulkan pastinya pembiayaan dan kredit pada bank emas itu minimum 50%. Separuh. Itu minimum untuk UMKM,” ujar Abdul dalam paparannya, Jumat (21/3/2025).
Ia pun menekankan bahwa bank emas juga harus berperan dalam pembinaan serta pendampingan UMKM agar dapat naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Mesti bank-bank melakukan pembinaan, pelatihan,pendampingan pada aspek tata kelola, pemasaran, manajemen bisnis, digitalisasi, agar UMKM bisa naik kelas dan mudah (11:36) meningkatkan pemerataan kesehatan masyarakat secara umum, secara luas, ujarnya.
Abdul pun menyoroti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur transaksi pembiayaan emas sebesar 500 gram atau sekitar Rp 750. Menurutnya, batas pembiayaan emas harus diturunkan menjadi minimal 50 gram atau Rp75 juta. Dengan demikian pelaku usaha mikro dan kecil dapat dengan mudah mengakses pembiayaan tersebut.
“Begitu pula pada perdagangan, karena di peraturan Pasal 12 Ayat 3, itu juga 50 gram. Saya usulkan itu cukup 10 gram saja,” ujarnya.
(wia)