Efisiensi APBN 2025, Ini Alokasi Dana yang Anggarannya Tidak Boleh Dipangkas

Efisiensi APBN 2025, Ini Alokasi Dana yang Anggarannya Tidak Boleh Dipangkas

Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hampir semua kementerian mengalami efisiensi anggaran, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Meski begitu, ada beberapa alokasi anggaran yang tidak diperbolehkan untuk dipotong. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menjelaskan, pemerintah telah menetapkan pos-pos anggaran prioritas yang harus tetap dipenuhi.

Menurut dia, beberapa anggaran yang tetap harus dipertahankan meskipun ada efisiensi meliputi, pinjaman hibah luar negeri (PHLN), surat berharga syariah negara (SBSN), gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dan anggaran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Pinjaman hibah luar negeri, SBSN, kemudian juga gaji, sama PNBP. Ini yang tidak boleh diotak-atik. Ini yang harus tetap ada semuanya,” ujar Diana, dikutip Senin (10/2/2025) terkait kebijakan pemangkasan anggaran yang merupakan efisiensi APBN 2025.

Selain itu, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, ada beberapa anggaran lain yang juga tidak boleh terkena pemotongan, yaitu belanja Infrastruktur, pemeliharaan fasilitas dan aset negara, serta cadangan untuk bencana alam.

“Belanja infrastruktur, pemeliharaan, dan anggaran bencana harus tetap ada. Tidak mungkin anggaran bencana tidak dicadangkan. Begitu juga dengan pembayaran utang yang harus tetap diprioritaskan,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan efisiensi APBN 2025, beberapa program akan mengalami pemangkasan. Namun, pemerintah tetap memastikan anggaran strategis tetap berjalan sesuai rencana untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan pemangkasan anggaran yang merupakan efisiensi APBN 2025, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih efektif tanpa mengganggu program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.