TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan proses dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Pelaksanaan efisiensi anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Instruksi Bupati Tegal dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal.
Informasi tersebut disampaikan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, saat menyampaikan sambutan pada acara Kajian Kebangsaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, berlokasi di Aula Kantor PMI Kabupaten Tegal, Senin (21/4/2025).
Dikatakan Bupati Ischak, Kabupaten Tegal mendapat efisiensi anggaran kurang lebih sebesar Rp50 miliar.
“Dari angka efisiensi anggaran sebesar Rp50 miliar, kami alokasikan untuk infrastruktur dasar terutama pembangunan jalan. Kami sudah merapatkan titik mana saja yang menjadi prioritas dan menjadi keluhan masyarakat Kabupaten Tegal,” jelas Bupati Ischak, pada Tribunjateng.com.
Berdasarkan data laporan yang masuk ke Pemkab Tegal baik lewat media sosial, pesan WhatsApp ataupun secara langsung, keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat yakni terkait kondisi jalan di Kabupaten Tegal.
Selain dari aduan masyarakat, sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa sampai Kabupaten Tegal, dari total 900 lebih usulan paling banyak juga pada usulan infrastruktur jalan.
“Dari 900 usulan hampir 500 lebih usulan terkait infrastruktur jalan. Maka dari itu kami menganggap langkah-langkah realokasi anggaran yang dipindah ke penanganan infrastruktur jalan adalah langkah yang tepat,” ujar Ischak.
Selain langkah yang tepat, sambung Ischak, juga sebagai langkah percepatan pembangunan khususnya di Kabupaten Tegal.
“Harapannya di tahun pertama kami menjabat, bisa langsung melakukan percepatan di sektor pembangunan khususnya pembangunan jalan,” harap Ischak. (dta)
