loading…
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/SindoNews
Candra Fajri Ananda, Staf khusus Menkeu
PADA 22 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Inpres ini menginstruksikan para Menteri Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengelola anggaran secara efisien. Salah satu target utama adalah mencapai efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Langkah ini mencakup pengurangan belanja non-prioritas, seperti perjalanan dinas dan seremonial, hingga 50%. Melalui kebijakan tersebut, alokasi dana diarahkan untuk lebih fokus pada sektor-sektor yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan ekonomi nasional.
Efisiensi anggaran menjadi esensial dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat optimal. Dalam perspektif ekonomi, efisiensi berarti penggunaan sumber daya yang menghasilkan output maksimal dengan input minimal. Konsep ini sejalan dengan teori efisiensi alokatif, di mana anggaran harus dialokasikan ke program yang memiliki dampak paling signifikan terhadap pembangunan.
Artinya, efisiensi dalam pengelolaan fiskal tidak hanya bertujuan mengurangi pemborosan, tetapi juga memastikan bahwa setiap pengeluaran negara menghasilkan multiplier effect yang maksimal bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pengendalian belanja negara melalui Inpres No. 1/2025 menjadi bagian dari strategi besar dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara.
Menyeimbangkan Peningkatan Pendapatan dan Belanja Negara
Efisiensi anggaran menjadi isu utama dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di tengah kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, memenuhi janji kampanye melalui belanja yang lebih besar, serta tetap menjaga defisit anggaran dalam batas yang wajar. Dalam konteks Indonesia, ketiga aspek ini harus dikelola secara seimbang agar perekonomian tetap stabil dan berkelanjutan.
Pada tahun 2024, Indonesia berhasil mencatatkan pendapatan negara sebesar Rp2.842,5 triliun, melebihi target yang ditetapkan dan tumbuh 2,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Akan tetapi, sejalan dengan peningkatan pendapatan, belanja negara pun mengalami kenaikan signifikan. Realisasi belanja negara mencapai Rp3.350,3 triliun di tahun 2024, meningkat 7,3% dibandingkan tahun sebelumnya.
Alhasil, peningkatan belanja negara yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan menyebabkan defisit anggaran. Pada tahun 2024, defisit APBN tercatat sebesar Rp507,8 triliun atau setara 2,29% dari PDB. Adapun angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 3% yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun belanja meningkat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah tetap harus menjaga disiplin fiskal.