Edarkan Pil Yarindo di Karanganyar Secara Ilegal, Dua Orang Dibekuk Petugas
Tim Redaksi
KARANGANYAR, KOMPAS.com –
Polisi mengamankan dua pelaku peredaran Pil Yarindo di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (3/10/2025).
Keduanya diamankan di rumah masing-masing.
Kasatresnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau peredaran barang tersebut sejak lama.
Tersangka pertama berinisial FS alias Mbolok (25) asal Dawung RT 01/RW 16, Gebyok, Mojogedang, Karanganyar.
Sedangkan tersangka kedua adalah JA alias Kecut (27) warga Turus RT 11, Karangpelem, Kedawung, Sragen.
Kedua pelaku diketahui menjalin kerja sama dan mengedarkan pil tersebut di wilayah Mojogedang, Karanganyar. “Kecut membeli obat Yarindo kemudian diserahkan kepada Mbolok untuk menjualnya kepada orang lain,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Kedua tersangka mendapatkan keuntungan masing-masing dari jalinan kerja sama itu.
Supran menyebut bahwa Kecut mendapatkan keuntungan Rp 300.000 setiap satu toplesnya (1.000 butir), sedangkan Mbolok mendapatkan keuntungan Rp 3.200.000 setiap satu toplesnya (1.000 butir). “Kecut memesan via WhatsApp dari bandar langganan dan tersangka menjual,” jelasnya.
Supran membeberkan, fungsi utama Pil Yarindo adalah meredakan mual dan muntah serta mengatasi gangguan motilitas saluran cerna.
Namun demikian, konsumsi pil ini harus melalui resep dokter karena bisa membuat pengkonsumsi “nge-fly” layaknya mengonsumsi narkoba.
“Pilnya bentuknya bulat, namanya Yarindo, harus dengan resep dokter karena jika dimakan terlalu banyak bisa bikin nge-fly, kehilangan kesadarannya,” ujarnya.
Akibat penjualan obat ilegal itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 642 UU Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Edarkan Pil Yarindo di Karanganyar Secara Ilegal, Dua Orang Dibekuk Petugas Regional 7 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/07/68e4fe55e2364.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)