Edarkan Obat Keras di Toko Kosmetik Tangerang, Pria Asal Aceh Ditangkap Megapolitan 11 September 2025

Edarkan Obat Keras di Toko Kosmetik Tangerang, Pria Asal Aceh Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

Edarkan Obat Keras di Toko Kosmetik Tangerang, Pria Asal Aceh Ditangkap
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com —
Seorang pria asal Aceh Utara berinisial AM (28) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan obat keras daftar G di sebuah toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di toko kosmetik tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan AM pada Rabu (10/9/2025).
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Imron dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 106 butir pil tramadol, 114 butir pil berwarna kuning berlogo MF, 40 butir pil trihexyphenidyl, Uang tunai Rp 173.000 yang diduga hasil penjualan obat keras.
Saat ini, penyidik masih memeriksa AM untuk menelusuri asal obat-obatan tersebut. Polisi juga melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok obat ilegal yang diduga terlibat.
“Kami tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok obat-obatan ilegal itu,” kata Imron.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.