Edarkan 13.361 Butir Obat Keras Tanpa Izin, Tiga Pemuda Diciduk di Ciputat Megapolitan 20 Agustus 2025

Edarkan 13.361 Butir Obat Keras Tanpa Izin, Tiga Pemuda Diciduk di Ciputat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Agustus 2025

Edarkan 13.361 Butir Obat Keras Tanpa Izin, Tiga Pemuda Diciduk di Ciputat
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Polisi menggerebek rumah di Gang H. Saodah, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan menemukan 13.361 butir obat keras daftar G tanpa izin edar.
Tiga orang pelaku berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (23) ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Bambang Askar Sodiq mengatakan, ribuan obat keras tersebut telah dipasarkan secara
online
menggunakan sistem pembayaran di tempat (COD) maupun jasa ekspedisi.
“Ketiga pelaku kami tangkap bersama ribuan butir obat keras yang dipasarkan secara
online
dan dikirim melalui sistem COD maupun jasa ekspedisi,” ujar Bambang kepada
Kompas.com,
Rabu (20/8/2025).
Bambang merinci, obat keras yang disita terdiri dari 2.600 butir trihexyphenidyl, 4.700 butir tramadol, 5.315 butir hexymer, dan 746 butir yarindu.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, printer label, bubble wrap, tas, koper, serta uang tunai Rp 2,3 juta yang diduga hasil penjualan.
Menurut Bambang, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat daftar G di kawasan Ciputat Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap para pelaku.
“Obat-obatan keras ini berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahkan, kerap disalahgunakan oleh kalangan pelajar dan bisa menjadi pemicu tawuran,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut dipasarkan melalui media sosial tanpa izin edar resmi dari instansi terkait.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Ciputat Timur. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kasus ini akan kami kembangkan dan koordinasikan dengan BPOM,” kata Bambang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.