Dulu Viral Protes Anak Dihukum di Lantai, Kini Ibu Siswa SD Minta Rp 15 Juta ke Guru: Saya Jujur

Dulu Viral Protes Anak Dihukum di Lantai, Kini Ibu Siswa SD Minta Rp 15 Juta ke Guru: Saya Jujur

TRIBUNJATIM.COM – Dulunya viral protes anak dihukum duduk dan belajar di lantai, siswa SD yang dihukum oleh gurunya itu kasusnya belum mencapai akhir.

Polisi menggelar mediasi terkait kasus siswa SD di Kota Medan, inisial MA, yang dihukum untuk belajar di lantai karena menunggak SPP.

Mediasi berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025) dan melibatkan Kamelia, ibu kandung MA, serta Hartati, guru yang dilaporkan.

Proses mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan.

“Ya (pertemuan hari ini) untuk berdamai, kan ada kesepakatan, tetapi mereka tidak menyetujuinya,” kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Senin (11/2/2025).

“Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp 15 juta. Tapi beliau keberatan,” tambahnya.

Kamelia menyatakan bahwa laporan yang dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan, dan ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

Oleh karena itu, ke depan laporannya akan tetap diproses lanjut di Polrestabes Medan.

Dia berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

Di sisi lain, Israk Mitrawany, kuasa hukum Hartati, mengungkapkan bahwa proses mediasi tersebut berakhir tanpa hasil.

“Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami,” ujarnya.

Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025), dengan laporan nomor:

LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Kamelia saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025). Kamelia adalah ibu dari anak SD yang dihukum guru duduk di lantai, inisial MA. (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

“Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (15/1/2025).

Dalam laporannya, Kamelia menjelaskan bahwa ia mendapati anaknya, MA, merasa malu untuk pergi ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.

MA dihukum oleh Hartati untuk duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).

Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya, yang merupakan sekolah milik Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, untuk memeriksa kebenaran cerita anaknya.

Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran.

Ia mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Hartati, yang menjelaskan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.

Kasus siswa SD dihukum belajar di lantai itu sebelumnya sangat viral.

Adapun siswa SD tersebut diminta oleh bu guru untuk duduk di lantai dan belajar di lantai lantaran tak bisa membayar SPP.

Sebelumnya, insiden hukuman duduk di lantai yang diterima oleh MI, siswa yang menjadi korban, mendapat perhatian besar dari berbagai pihak.

Oknum guru yang memberikan hukuman tersebut, Haryati, dijatuhi sanksi skorsing, yang menandakan bahwa pihak sekolah serius menanggapi masalah tersebut.

Meski mendapatkan kecaman publik dan pemberian skorsing, ia berpegang teguh bahwa apa yang dilakukan terhadap MI tidak salah.

Bahkan, ia begitu yakin dengan tindakannya dan mengutarakannya saat bertemu dengan Komisi II DPRD Kota Medan. 

“Tujuan saya, tidak ada niat menzalimi anak,” ujarnya seperti dikutip dari tayangan MetroTV yang tayang pada Senin (13/1/2025) .

Guru bernama Haryati menghukum muridnya berinisial MI dengan duduk di lantai sekolah di Kota Medan. (Tribun Jakarta)

Haryati sudah menimbang-nimbang hukuman yang diberikan kepada MI ketika tetap masuk kelas meski uang SPP menunggak tiga bulan. 

Ia sempat berpikir bahwa tidak mungkin menghukum MI dengan menyuruhnya pulang lantaran dia masih kecil. 

“Dia masih kecil, perjalanan ke rumahnya pun jauh. Saya berpikir nanti kecelakaan, saya yang disalahkan, sekolah juga yang disalahkan,” jelasnya. 

Haryati juga tidak menghukum MI dengan berdiri di kelas karena khawatir dengan kondisi fisiknya. 

“(Kalau) Kemudian saya berdirikan, nanti akhirnya anak itu pingsan jatuh, saya juga yang disalahkan,” katanya. 

Haryati, guru SD di Medan yang menghukum siswanya belajar di lantai, kini dilaporkan wali murid ke polisi. (Istimewa)

Ia akhirnya memilih menghukum MI dengan menyuruhnya belajar di lantai selama Haryati mengajar. 

“Dia kan nyaman duduk di bawah sambil mendengarkan saya mengajar,” katanya. 

Haryati mengaku selain MI, ada dua siswa lainnya yang dihukum karena belum membayar SPP. 

Dua siswa akhirnya tidak masuk sekolah sementara MI tetap bersekolah tetapi dihukum belajar di lantai. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com