Liputan6.com, Jakarta – Nama Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F kembali menjadi sorotan. Anggota Polri yang bertugas di Polres Toraja Utara itu resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini menjadi kali kedua ia menerima sanksi serupa.
Sebelumnya, pada 2023 lalu Bripda Fauzan dijatuhi PTDH setelah memperkosa kekasihnya, R (23) hingga memaksa korban menggugurkan kandungan. Ia disebut melakukan aksi pemerkosaan itu sebanyak 10 kali.
Namun sanksi itu dibatalkan setelah Bripda Fauzan menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia menikahi R. Banding yang diajukan pun dikabulkan. Hukumannya berubah menjadi demosi 15 tahun. Keduanya kemudian menikah pada Desember 2023.
Setelah menikah, Bripda Fauzan justru kembali dilaporkan oleh R, yang kini sudah menjadi istrinya, atas dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini diproses Bidang Propam Polda Sulsel hingga akhirnya kembali digelar sidang kode etik pada Rabu (19/11/2025).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan Bripda Fauzan kembali dijatuhi sanksi PTDH. “Iya (Bripda Fauzan di-PTDH),” kata Zulham.
Ia menjelaskan putusan PTDH diambil berdasarkan fakta sidang yang menunjukkan adanya pelanggaran berat. Apalagi dugaan penelantaran dan KDRT telah diproses kasus pidananya oleh Ditkrimum Polda Sulsel.
“Itu sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418145/original/041694300_1763606436-1001210382.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)