Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Nasib tragis dialami kakak-beradik berinisial MRA (14) dan MFA (13) menjadi korban sodomi oknum guru di pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu.
Keduanya mondok di salah satu pesantren di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Oknum guru bejat yang tega mencabuli santrinya berinisial MAF berusia 28 tahun, sosoknya dikenal sebagai pengajar pelajaran bahasa.
“Tersangka inisial MAF seorang oknum guru, korban dua orang kakak beradik terjadi di salah satu pesantren,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi, Rabu (5/2/2025).
Korban Kabur
Binsar menjelaskan, kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan oknum guru terungkap setelah korban MRA (14) dan MFA (13) bercerita.
Pelaku awalnya mencabuli kakaknya, lalu sang adik ikut menjadi korban aksi bejat oknum guru sehingga keduanya saling cerita penderitaan yang dialami.
Kedua korban lanjut Binsar, memutuskan kabur dari Pondok Pesantren sampai pihak orang tua melaporkan kehilangan anak.
Setelah keduanya berhasil ditemukan, korban bercerita pengalaman pahit selamat menimba ilmu di pondok pesantren tersebut.
“Kejadian di rentang tahun 2023 sampai 2025, kemudian TKP (tempat kejadian) di asrama korban, warung orang tua tersangka dan kontrakan tersangka,” ungkapnya.
Tersangka MAF telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, dia disangkakan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan kurungan penjara di atas 5 tahun.
“Barang bukti yang kami amankan ada visum, dua lembar akte kelahiran, kemudian pakaian anak milik korban,” jelas dia.
KLIK SELENGKAPNYA: Ibunda Osima Yukari Mengungkapkan Tiga Permintaan Putrinya yang Menjadi Korban Kebakaran Glodok Plaza. Ia Masih Ingat Janji Putrinya.
Belasan Kali
Oknum guru pesantren berinisial MAF (28)merayu bakal meminjamkan ponsel serta memberi uang kepada korbannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, aksi bejat dilakukan secara berulang terhadap korban MRA (14) dan MFA (13).
“Untuk tersangka pertama kakaknya berinisial MRA, modus pelaku awalnya meminta bantuan kepada korban membersihkan rumah orang tuanya,” kata Binsar, Rabu (5/2/2025).
Rumah orang tua tersangka berada di kompleks pondok pesantren, korban diajak masuk lalu diminta berbaring sambil dipinjamkan main HP.
Ketika korban sedang berbaring pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya, MRA sempat menolak tetapi tak punya data untuk melawan.
“Kemudian kejadian berikutnya anak korban sedang tidur di asrama, dicabuli tersangka ketika sedang tidur,” jelasnya.
Aksi bejat oknum guru pesantren terhadap korban MRA dilakukan sebanyak delapan kali, dimulai sejak 2023 sampai 2024.
“Tersangka juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan siapapun, tersangka sudah mencabuli korban MRA sebanyak 8 kali,” paparnya.
Tidak puas mencabuli MRA, oknum guru pesantren juga melakukan perbuatan keji ke adik korban berinisial MFA.
Binsar menjelaskan, modus tersangka mencabuli MFA dengan cara meminta bantuan mengangkat bangku dan diiming-imingi uang.
“Untuk korban MFA terjadi sebanyak dua kali, pertama terjadi saat korban sedang tidur di kamar pesantren lalu yang kedua di kontrakan tersangka dengan modus minta angkat bangku lalu diiming-iming diberikan uang,” paparnya.
Dulu Jadi Korban
Guru cabul berinisial MAF (28), pelaku sodomi kakak-beradik santri pondok pesantren di Kota Bekasi ternyata pernah jadi korban.
Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, pelaku MAF merupakan alumni pondok pesantren yang sama.
“Sedang kami kembangkan (kasusnya), tapi tersangka pernah mengalami (jadi korban pencabulan saat masih anak),” kata Binsar, Rabu (5/2/2025).
Tersangka MAF merupakan guru di pondok pesantren tempat korban menimba ilmu, dia sehari-hari mengajar pelajaran bahasa ke para santri.
Statusnya sudah menikah dengan seorang istri, dia juga sudah dikaruniai dua orang anak.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian mengatakan, pihaknya ikut dalam penanganan kasus sodomi yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
“Jadi setelah ada peristiwa, polres langsung bekerjasama dengan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan KPAD untuk menggali bersama dan mengasesmen,” kata Novrian.
Dari hasil asesmen yang didapat, pelaku pernah mengalami menjadi korban saat dia masih berstatus santri di pondok pesantren yang sama dengan korban.
“Apa yang membuat dia melakukan itu, ternyata si pelaku dulunya juga pernah menjadi korban waktu dulu jadi santri (oleh seniornya),” ucap Novrian.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
