Jakarta, Beritasatu.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendukung kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait tata kelola penjualan liquified petroleum gas (LPG) atau gas elpiji 3 kg dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan.
Menurut Wasekjen Bidang ESDM PB HMI Munawir, terdapat tujuan baik dalam larangan jual-beli gas melon secara eceran di warung atau yang saat ini disebut subpangkalan. Salah satunya, distribusi yang lebih baik dengan harga yang sesuai.
“Tujuannya baik. Anggaran subsidi LPG pada 2025 mencapai Rp 87 triliun, seharusnya harga di masyarakat hanya Rp 5.000 per kilogram. Artinya harga per tabungnya Rp 15.000, tetapi ada yang jual Rp 25.000 sampai Rp 30.000 sehingga pemerintah menganggap LPG subsidi 3 kg tidak tepat sasaran,” ujar Munawir kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Munawir menilai, sebagian masyarakat belum melihat tujuan baik di balik langka penataan distribusi gas elpiji 3 kg tersebut. Padahal, kata dia, pemerintah ingin membuat masyarakat menikmati gas elpiji bersubsidi dengan harga sebenarnya.
“Maka dari itu mari kita memberikan edukasi yang baik ke masyarakat,” ajak Mantan Ketua HMI Cabang Kolaka ini.
Munawir mengungkapkan, selama ini ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari harga subsidi. Karena itu, kata dia, pemerintah melalui Kementerian ESDM berupaya menghentikan oknum-oknum yang bermain gas elpiji bersubsidi sehingga masyarakat memperoleh hak yang sebenarnya.
“Inilah yang dimaksud akan ada penertiban dan pengaturan soal tata kelola LPG 3 kg agar lebih transparan, efektif dan efisien serta tepat sasaran sehingga seluruh masyarakat terlayani dengan baik,” tandas Munawir.
Lebih lanjut, Munawir mengatakan, kendala selama ini adalah pengawasan yang tidak optimal baik aspek distribusi, disparitas harga dan pemberian izin lokasi baik agen hingga pangkalan.
“Sekali kami tegaskan bahwa bidang ESDM PB HMI mendukung penuh Kebijakan baru pemerintah melalui Kementerian ESDM demi kesejahteraan masyarakat dan membasmi mafia-mafia LPG subsidi, gas melon tersebut,” pungkas Munawir.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan sehingga masyarakat bisa mendapatkan harga yang sama saat membeli langsung di pangkalan.
Saat meneken aturan itu, Bahlil mengatakan bahwa pelarangan dilakukan untuk mencegah permainan harga di level pengecer. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan.
Bahlil mengumumkan bahwa seluruh pengecer gas elpiji 3 kg di Indonesia sekitar 375.000 akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas elpiji bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.
