Dukun Pengganda Uang di Lampung yang Cabuli 5 Korbannya Ternyata Positif Narkoba

Dukun Pengganda Uang di Lampung yang Cabuli 5 Korbannya Ternyata Positif Narkoba

Liputan6.com, Lampung – Kasus praktik dukun gadungan yang mencabuli lima korban di Kabupaten Lampung Selatan kembali menyingkap fakta baru. Pelaku bernama Dedi (40), warga Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Ya, dari hasil tes urine, pelaku positif menggunakan narkotika,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, Rabu (12/11/2025).

Indik menjelaskan, hasil tes itu diperkuat dengan temuan alat hisap sabu saat penggeledahan di rumah Dedi.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ritual penggandaan uang, antara lain dua gentong tanah liat, botol dan alat pembakar kemenyan, jam bermagnet, serta beberapa helai pakaian milik korban.

“Dari hasil penyelidikan, total kerugian materi para korban mencapai sekitar Rp7 juta,” ungkapnya.

Menurut penyidik, Dedi tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku menggunakan modus ritual spiritual dan penggandaan uang untuk menipu sekaligus memperdaya korbannya.

“Aksi ini dilakukan pelaku demi memenuhi kebutuhan ekonomi dan hasrat pribadinya,” bebernya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap praktik spiritual yang menjanjikan kekayaan instan, terlebih jika disertai permintaan uang atau tindakan yang melanggar norma.

“Ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh oknum yang mengaku bisa menggandakan uang. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.