Dukcapil Jakarta Buka Layanan Jemput Bola di Balai Kota, Bisa Urus KTP hingga Akta Kematian Megapolitan 8 Mei 2025

Dukcapil Jakarta Buka Layanan Jemput Bola di Balai Kota, Bisa Urus KTP hingga Akta Kematian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Mei 2025

Dukcapil Jakarta Buka Layanan Jemput Bola di Balai Kota, Bisa Urus KTP hingga Akta Kematian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (
Dukcapil
) Provinsi Jakarta menggelar layanan jemput bola di Selasar
Balai Kota Jakarta
, Jakarta Pusat, tepatnya di sisi ATM   Bank DKI, sejak Rabu (7/5/2025) hingga Jumat (9/5/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Jakarta, Shanti, mengatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Diharapkan dengan adanya pelayanan jemput bola ini dapat mempermudah dan mengoptimalkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujar Shanti saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Shanti menyampaikan, layanan ini terbuka bagi warga yang memiliki kartu keluarga (KK) DKI Jakarta dan warga luar DKI Jakarta sejak pukul 09.00-15.00 WIB.
“Layanan luar KK Jakarta hanya untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta perekaman KTP elektronik (KTP-el),” kata Shanti.
Berikut jenis layanan yang disediakan Dukcapil Jakarta di Balai Kota:
KTP Elektronik (KTP-el)
1. Perbaikan Data KTP-el DKI Jakarta:
• KTP-el lama
• Surat keterangan atau bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting
2. Pencetakan KTP-el Rusak:
• Melampirkan KTP-el yang rusak
3. Pencetakan KTP-el Hilang:
• Surat kehilangan dari kepolisian
Kartu Keluarga (KK)
1. Pencetakan KK Karena Perubahan Data:
• KK lama
• Fotokopi surat keterangan perubahan data (misalnya Paspor atau SKPWNI)
2. Pencetakan KK Rusak:
• Masyarakat membawa KK yang rusak
• Fotokopi KTP-el
3. Pencetakan KK Hilang:
• Masyarakat membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian
• Fotokopi KTP-el
Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Pencetakan KIA Baru:
• Fotokopi kutipan akta kelahiran dan aslinya
• Kartu Keluarga asli orang tua/wali
• KTP-el kedua orang tua/wali
• Foto anak ukuran 2×3 cm (untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari)
2. Pencetakan KIA Rusak:
• Melampirkan KIA yang rusak
3. Pencetakan KIA Hilang:
• Surat kehilangan dari kepolisian
Akta
Kelahiran
• Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit
• Fotokopi KTP-el ayah dan ibu
• Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan
• Fotokopi KK
• Fotokopi KTP-el dua orang saksi
Akta Kematian
• Fotokopi surat keterangan kematian
• Fotokopi KK
• KTP-el almarhum/almarhumah
• Fotokopi KTP-el dua orang saksi
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.