Dukcapil DKI catat 1.952 perkawinan campuran di Jakarta

Dukcapil DKI catat 1.952 perkawinan campuran di Jakarta

Jakarta (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.952 pelaporan perkawinan campuran sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025.

“Rata-rata itu dari tahun 2020 sampai 2025 itu sekitar 250- 300 pasangan per tahunnya,” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Witri Yenny dalam Podcast Jawara bertema “Dari Pelaminan Ke Catatan Sipil: Perkawinan Lintas Negara” di Jakarta, Senin.

Witri merinci, pada tahun 2020 jumlah perkawinan campuran yang dilaporkan mencapai 252, lalu tahun 2021 (308), tahun 2022 (386), tahun 2023 (386), tahun 2024 (377), Agustus 2025 (243).

Adapun perkawinan campuran diatur dalam pasal 57 sampai pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini merupakan perkawinan antara dua orang antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.