Liputan6.com, Tasikmalaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, menggerebek pabrik obat terlarang jenis trihexyphenidyl atau Pil Y atau pil koplo di Kampung Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
“Produksi obat yang dilakukan oleh 3 orang tersangka ini telah beroperasi selama 6 bulan dan setiap bulan mencetak 1,5 juta butir,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R. Manalu, Senin (11/11/2024).
Seperti diketahui Trihexyphenidyl atau pil Y atau pil koplo biasa orang menyebut, merupakan obat untuk mengatasi gejala penyakit parkinson dan gejala ekstrapiramidal yang termasuk dalam obat antikolinergik.
Penggunaan pil Y harus dengan resep dokter, tetapi penggunaan tanpa resep cukup berisiko bagi kesehatan karena berpotensi menimbulkan efek samping yang serius seperti mulut kering, penglihatan kabur, pusing, ngantuk berlebih, sembelit, kebingungan dan membangkitkan halusinasi.
Menurutnya, pengungkapan pabrik produsen pil Y di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya itu, berasal dari laporan masyarakat, terhadap kegiatan yang mencurigakan yang dilakukan para pegawai pabrik itu.
“Kita amankan tiga tersangka beserta barang buktinya. Informasi sementara di lokasi ini membuat pil obat keras yang masuk dalam katagori narkoba jenis trihex,” kata dia.
Untuk mengelabui masyarakat sekitar, pabrik yang jauh dari pemukiman warga itu, sengaja menyamarkan produksi dengan berkedok memproduksi air minum mineral CV Tirta Mandiri sebagai distributor dan supplier.
“Kami masih melakukan pengembangan atas penggerebekan yang dilakukan selama ini dan untuk semua barang langsung disita hingga dibawa ke Polda Jawa Barat,” ujar dia.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti yakni mesin, bahan baku, hingga barang jadi ribuan butir obat terlarang di pabrik produsen Trihexyphenidyl tersebut.