Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap Megapolitan 31 Mei 2025

Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Mei 2025

Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor, mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Dugaan ini terkuak dari penangkapan
kurir narkoba
berinisial MA (30) alias Tempe di rumah kontrakannya di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, Jumat (16/5/2025).
Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas.
“Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Total ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” kata Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
MA mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang bernama Mamei, yang disebut mengendalikan jaringan dari lapas.
Adapun MA dan Mamei saling kenal saat keduanya sama-sama mendekam di penjara. MA merupakan residivis kasus yang sama.
Kepada polisi, MA mengaku menjalankan tugasnya sebagai kurir dengan modus “tempel”, yaitu menaruh paket narkoba di titik tertentu, lalu mengirimkan foto lokasi kepada koordinatornya.
“Menurut keterangan dari pelaku, MA hanya berperan tempel (paket), tapi dia tidak langsung komunikasi dengan konsumen,” ujar Tamar. 
Koordinasi dilakukan tanpa suara, tanpa tatap muka. Hanya lewat pesan singkat WhatsApp.
Bahkan, MA mengaku tak pernah berbicara langsung dengan Mamei, sosok yang memberi perintah. 
Dalam pengakuannya kepada wartawan, MA mengeklaim awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai tukang las aluminium.
Namun, pekerjaan itu berubah menjadi misi pengiriman ganja saat ia diminta mengambil barang di titik tertentu.
“Awalnya tuh disuruh kerja (jadi) tukang las aluminium, enggak tahunya ambil barang (kirim ganja),” kata MA kepada wartawan.
Kendati sempat ragu, MA memilih tetap mengantar paket tersebut lantaran sudah telanjur di perjalanan. Untuk mengantar paket narkoba ini, MA diiming-imingi upah sebesar Rp 4,5 juta. 
Namun, belum selesai menjalankan tugas, MA telah diciduk polisi. 
Dari pengakuan MA, polisi lantas memburu Mamei yang disebut berada di Lapas Tangerang dan diduga menjadi otak di balik peredaran narkoba ini.
“Informasi yang kami dapat dari Tempe ini, ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” tambah Tamar.
Sementara, atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya: penjara seumur hidup.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.