TRIBUNNEWS.com – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, telah melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat dan stempel.
Laporan ini diajukan pada Jumat (11/4/2025), dan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kuasa Hukum Ade, Bambang Lesmana, menjelaskan dugaan pemalsuan tersebut terjadi saat pembuatan undangan untuk camat dan kepala desa pada 25 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, Cecep Nurul diduga mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya tanpa sepengetahuan Ade.
“Suratnya atas nama Bupati, padahal Bupati tidak pernah tahu atau merekomendasikan,” ungkap Bambang.
Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun.
Ade Sugianto lahir pada 26 Februari 1966 di Tasikmalaya.
Ia merupakan lulusan SMAN 1 Tasikmalaya dan melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Tasikmalaya, meraih gelar Sarjana Ilmu Politik pada tahun 2003.
Ade menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya sejak 2020 setelah memenangkan Pilkada bersama Cecep Nurul Yakin.
Sebelumnya, ia telah berpengalaman di dunia politik sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya selama dua periode dan Ketua DPRD Tasikmalaya.
Meskipun telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode, Ade Sugianto kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Namun, pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade dari pencalonan tersebut karena masalah periodisasi jabatannya.
Kasus ini menambah ketegangan dalam pemerintahan daerah Tasikmalaya, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai dugaan pemalsuan surat yang melibatkan pejabat tinggi daerah ini.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).