Jamil menambahkan, pihaknya sebelumnya masih memberi ruang iktikad baik kepada QDB dengan melayangkan somasi. Namun kesempatan itu tidak digunakan.
“Kan kami kasih waktu tiga hari. Jatuh temponya kemarin, Senin. Kami lakukan itu karena sesama dosen, dan QDB juga merupakan anggota dari Prof Karta sebagai pimpinan. Barangkali masih ada niat baik untuk klarifikasi dan minta maaf. Tetapi sampai batas waktu itu, dia tidak lakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jamil menyebut bukti-bukti terkait penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik kliennya sudah dikantongi. Dalam laporan itu, QDB dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bukti dari kami sudah lengkap, termasuk yang dia sebarkan ke media dan ke grup WhatsApp. Prof Karta tidak pernah menyebarkan ke orang lain. Yang jelas, yang dituduhkan itu tidak benar,” katanya.
Harapan, lanjut Jamil, Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan pihak Polda menindaklanjuti sesuai aturan. Harapan kami, laporan ini diproses agar kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan. Karena klien kami merasa nama baiknya dicemarkan dan dihina,” ucap Jamil.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326558/original/070383900_1756106005-1000823258__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)