Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dugaan `money politic`, paslon 03 & istri cawali Yogyakarta Singgih Raharjo dilaporkan ke Bawaslu

Dugaan `money politic`, paslon 03 & istri cawali Yogyakarta Singgih Raharjo dilaporkan ke Bawaslu

Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

Dugaan `money politic`, paslon 03 & istri cawali Yogyakarta Singgih Raharjo dilaporkan ke Bawaslu
Dalam Negeri   
Sigit Kurniawan   
Jumat, 08 November 2024 – 15:34 WIB

Elshinta.com – Warga Glagahsari Warungboto, Umbulharjo, DI Yogyakarta mendatangi kantor Bawaslu Kota Yogyakarta untuk melaporkan dugaan money politic paslon Afnan Singgih. 

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro, bersama saksi membawa bukti pembagian sembako dalam kegiatan kampanye yang dilakukan pada hari Sabtu, 2  November 2024, oleh tim paslon Afnan Singgih. 

“Hari ini, saya bersama saksi telah berikan laporan disertai bukti bukti dan keterangan  ke Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan Singgih di RT 20/RW 05,” kata Susanto Dwi Antoro, Rabu (6/11/2024).

Susanto Dwi Antoro, bersama warga Glagahsari Umbulharjo dalam laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu menyatakan sosialisasi yang dilakukan oleh Paslon Afnan Singgih disebutkan tidak sepengetahuan RT/RW setempat. 

“Kita laporkan adanya money pokitic dalam bentuk pembagian sembako yang disertai apk paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota,” kata Susanto Dwi Antoro seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Jumat (8/11). 

Susanto Dwi Antoro, yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan berdasarkan  laporan dengan lampiran dokumentasi foto undangan, dokumentasi ibu Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan, Bawaslu dapat memproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. 

“Kami  lapor ke Bawaslu dan berharap  proses hukum pelanggaran ditegakan sesuai aturan kampanye. Bukti dokumentasi pembagian sembako oleh Paslon Afnan Singgih, kita lampirkan, Di dalam pilkada Yogyakarta, masyarakat butuh edukasi politik, dan sudah ada larangan tak boleh money politics. Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politics. Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini,” pungkasnya. 

Sumber : Radio Elshinta