Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejati Geledah Kantor Wali Kota Gorontalo

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejati Geledah Kantor Wali Kota Gorontalo

Liputan6.com, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (24/6/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perdis) pejabat Pemerintah Kota Gorontalo periode 2019 hingga 2024.

“Asal dugaan tindak pidana korupsi ini ada di Kantor Wali Kota. Kami sedang mencari dokumen penting untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan,” kata Nursurya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo.

Ia menegaskan, penyidik berfokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk dokumen resmi yang berkaitan dengan anggaran dan realisasi perjalanan dinas dalam rentang lima tahun terakhir.

“Kami mencari dokumen dan barang bukti lain yang relevan untuk mengungkap siapa saja pihak yang nantinya bertanggung jawab,” ujar Nursurya.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea yang hadir di lokasi, turut menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Penggeledahan ini adalah bentuk perhatian Kejati untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi. Ini langkah yang patut diapresiasi,” kata Adhan.

Ia berharap, penyelidikan ini dapat menjadi titik awal bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kota Gorontalo.

“Saya berharap pejabat pemerintah dapat menuntaskan masa jabatan mereka tanpa tersangkut kasus korupsi. Alhamdulillah, tim Aspidsus turun langsung hari ini,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim penyidik Kejati Gorontalo masih menelusuri sejumlah dokumen perjalanan dinas di kantor tersebut.

Dokumen yang dimaksud meliputi laporan kegiatan, bukti perjalanan, hingga pertanggungjawaban anggaran dari tahun 2019 hingga 2024.

Kejaksaan memastikan akan terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran dan menelusuri aliran dana dalam kegiatan perjalanan dinas tersebut.

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang merugikan negara lebih dari Rp193 triliun.