PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Nadiem Makarim akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara pengadaan Chromebook untuk kebutuhan pendidikan tahun 2019 hingga 2022.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” kata Harli kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.
Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 9.00 WIB di Kejaksaan Agung. Harli berharap, Nadiem dapat hadir dan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kejagung sempat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang staf khusus (stafsus) Nadiem berinisial FH dan JT. Penyidik juga menggeledah dua apartemen milik FH dan JT.
Penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel di apartemen milik FH di Jakarta Selatan. Kemudian, penyidik menyita dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop di apartemen milik JT di Jakarta Selatan. Tak hanya itu, penyidik juga menyita 15 buah buku agenda.
Dalami Anggaran Rp9,9 Triliun
Total anggaran pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp9,9 triliun, dengan perincian Rp3,5 bersumber dari satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kita lihat apakah Rp9,9 triliun ini berlaku dalam 1 tahun anggaran atau berlaku multi years. Kalau misalnya 1 tahun anggaran tentu tahun anggaran berapa? Kalau bersifat multi years tentu dari tahun berapa ke tahun berapa. Itu namanya tahun jamak pengadaannya. Nah itu yang akan didalami,” ucap Harli.
Kejagung juga membuka peluang memeriksa vendor pengadaan laptop jika dibutuhkan untuk memperjelas kasus. Menurutnya, siapa pun yang bisa membuat terang kasus ini akan dimintai keterangan.
“Tentu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan setelah pemanggilan termasuk saksi-saksi. Apakah pihak itu dianggap perlu nanti kita lihat gimana kebutuhan penyidikan,” ujarnya.***
