Liputan6.com, Lampung – Dugaan tindak pidana korupsi menyeruak di salah satu bank pemerintah cabang Telukbetung, Kota Bandar Lampung terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh senilai Rp2 miliar kepada PT Salzana Mandiri Mas pada tahun 2020.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan oleh Polresta Bandar Lampung, setelah ditemukan adanya indikasi manipulasi data dan kongkalikong antara pihak bank dan pemohon kredit.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/A/38/XI/2024/SPKT pada 21 November 2024, sebagaimana disampaikan oleh Kasie Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, pada Jumat (22/11/2024).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk jasa pengangkutan batu bara, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh pemohon berinisial A, yang merupakan pemilik PT Salzana Mandiri Mas.
Agunan yang diajukan berupa perjanjian jasa pengangkutan batu bara dan sertifikat tanah di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, ternyata disertai dokumen-dokumen manipulatif.
Selain itu, seorang pegawai bank berinisial Y, yang menjabat sebagai Account Officer, diduga meminta uang pelicin sebesar Rp125 juta agar pengajuan kredit tersebut disetujui.
“Penyalahgunaan fasilitas kredit ini bukan hanya merugikan institusi keuangan, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar, sebagaimana yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung,” kata AKP Agustina Nilawati.
Polresta Bandar Lampung telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pengajuan kredit, rekening koran perusahaan, dan uang tunai Rp135 juta yang berasal dari pihak bank dan pemohon kredit.
Penyidik juga sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain baik dari bank maupun swasta yang mungkin memperoleh keuntungan dari tindakan ini.
“Penyidik tengah menelusuri aset-aset milik pemohon kredit untuk meminimalkan kerugian negara. Sejauh ini, kami telah memeriksa 16 saksi dan dua orang ahli. Sementara itu, calon tersangka masih dalam penyidikan,” bebernya.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.