Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Jaksa Geledah Kantor KPU Tanjungbalai Sumut Medan 28 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Jaksa Geledah Kantor KPU Tanjungbalai Sumut     
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        28 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Jaksa Geledah Kantor KPU Tanjungbalai Sumut
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (27/8/2025).
Proses penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai bernilai Rp 16,5 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen K. Marusaha, mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00.
“Jadi, adapun penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan perihal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh KPU Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan total pagu anggaran Rp 16,5 miliar,” ujar Juergen, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (28/8/2025).
Dia juga mengatakan, saat proses penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
“Bahwa tim penyidik sudah membawa beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang diperlukan dalam rangka mengungkap kasus dugaan tipikor tersebut, dan selanjutnya tim penyidik akan secara estafet melakukan pemeriksaan perkara yang dimaksud,” ujarnya.
Juergen lalu menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
Proses pemeriksaan terhadap perangkat kerja di sana terus dilakukan.
Namun, Juergen belum merinci identitas siapa saja yang diperiksa.
“Jadi, kurang lebih sudah 20 orang yang diperiksa,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.