Liputan6.com, Ponorogo – Laporan dugaan korupsi Dana Desa dari ratusan warga Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo akhirnya mendapat respons dari Kejaksaan Negeri setempat. Sebelumnya ratusan wrga Desa Temon mengadukan dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan jabatan oleh kepala desa setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dan bukti dari perwakilan warga, termasuk rekaman video, keterangan saksi, dan dokumen pendukung. “Sudah kami terima dan akan kami telaah terlebih dahulu. Setelah itu baru menentukan langkah lebih lanjut,” kata Agung di Ponorogo, Senin (28/5/2025).
Sebelumnya, ratusan warga Desa Temon menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Ponorogo. Massa membawa poster tuntutan dan berorasi meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Koordinator aksi, Arip Santoso, menegaskan bahwa warga meminta kepala desa mundur dan mempertanggungjawabkan kebijakan yang dinilai tidak transparan. Ketidaktransparanan pengelolaan dana tersebut khususnya terjadi dalam program ketahanan pangan dan pengelolaan BUMDes.
Saat berunjuk rasa, massa membawa poster dan berorasi sambil menyerahkan sejumlah bukti kepada Kejari, di antaranya rekaman video, keterangan saksi, dan dokumen pendukung. “Kami sudah menyerahkan bukti-buktinya. Warga meminta kepala desa mundur dan aparat segera bertindak,” kata Arip Santoso.
Mantan Kepala Desa di Banyuwangi, Jawa Timur, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4334326/original/089920400_1677121448-dana_desa.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)