Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar, Unsoed Komitmen Lindungi Korban

Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar, Unsoed Komitmen Lindungi Korban

Kendati demikian, Satgas PPK telah melimpahkan pendalaman kasus tersebut kepada Tim Pemeriksa Unsoed yang beranggotakan tujuh orang. “Seluruh hasil pemeriksaan dari Satgas, telah diserahkan kepada Tim Pemeriksa Tingkat Universitas yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan dan/atau merekomendasikan sanksi sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” ungkap Tri.

Pihaknya mengharapkan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan objektif bagi Tim Pemeriksa untuk memutuskan sanksi seadil-adilnya. Pasalnya, hal ini juga menjadi cerminan komitmen institusi dalam mewujudkan kampus sebagai ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.

Sebelumnya, Unsoed telah membentuk tim pemeriksa beranggotakan 7 orang untuk menangani laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar.

Tim ini terdiri dari unsur rektorat, atasan langsung pelaku, dan satuan pengelola internal kampus. Tim ini mengemban tugas untuk investigasi dan memberikan rekomendasi sanksi. Setelah proses pengusutan kasus selesai, Tim 7 akan mengumumkan hasil pemeriksaan.

Ketua Tim 7 Kampus Unsoed, Prof Dr Kuat Puji Prayitno SH M.Hum mengatakan saat ini tim pemeriksa masih melakukan pendalaman dugaan pelanggaran disiplin oleh guru besar tersebut. “Proses masih jalan terus, yang sudah diperiksa ketua tim Satgas PPK untuk mendalami proses dan hasil pemeriksaan awal oleh Satgas. Kemudian terlapor juga kami periksa agar ada info yang berimbang,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Ke depan,  tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi dan bahkan pihak ahli. “Prinsip kita harus hati-hati, cermat, dan adil,” kata Kuat.