Dugaan Aliran Sesat di Pulau Seram, MUI Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku angkat bicara soal munculnya sebuah kelompok tarekat yang diduga menyebarkan
aliran sesat
di
Kabupaten Seram Bagian Barat
.
Kelompok tersebut diduga telah menyebarkan ajarannya kepada warga di Dusun Limboro, Desa Luhu, Kecamatan Huamual.
Buntut dari aktivitas kelompok tersebut, warga yang merasa resah lantas melakukan aksi protes hingga mengusir paksa para pengikut kelompok tersebut dari dusun itu.
Warga bahkan sempat terlibat ketegangan dengan para pimpinan dan pengikut kelompok tersebut.
Terkait persoalan itu, Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo meminta warga jangan sampai terpengaruh dengan ajaran yang dianggap bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.
Ia juga meminta warga di Seram Bagian Barat, khususnya di Dusun Limboro, Kecamatan Huamual, tetap tenang dan dapat menahan diri.
“Saya mengimbau agar masyarakat jangan sampai main hakim sendiri, tolong masyarakat menahan diri, dan kalau mereka membawa ajaran sesat yang bertentangan dengan Islam, jangan sampai terpengaruh,” kata Abdullah kepada
Kompas.com
, Sabtu (12/4/2025).
Abdullah mengungkapkan, terkait masalah tersebut, pihaknya sampai saat ini masih menunggu laporan resmi dari MUI Seram Bagian Barat.
Menurut dia, apabila dari hasil kajian paham yang diajarkan kelompok tersebut bertentangan dengan nilai Islam dan masuk dalam kategori penodaan agama, maka sudah pasti akan dilaporkan secara hukum.
“Kalau bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, maka pasti dilaporkan ke polisi. Intinya, jangan sampai terjadi tindakan fisik, itu yang kita harapkan,” ujar dia.
Ia juga mengimbau kepada para pengikut ajaran tersebut agar dapat memahami Islam secara benar agar tidak tersesat.
“Lalu kepada para pengikut itu, saya imbau jangan sampai tersesat pada ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan prinsip Islam. Kita punya dasar Al-Qur’an dan Al-Hadits, itu yang menjadi sumber,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat Syuaib Pattimura memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap para pimpinan kelompok tersebut.
Menurut Syuaib, langkah hukum diambil karena dia meyakini paham keagamaan yang disebarkan kelompok tersebut sesat dan telah menodai ajaran Islam.
“Jadi kita akan laporkan mereka yang telah menyebarkan paham tersebut ke aparat kepolisian, itu sudah menjadi keputusan yang harus ditindaklanjuti,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kelompok tarekat di Kabupaten Seram Bagian Barat disetop aktivitasnya oleh MUI setempat karena dinilai menyebarkan aliran sesat di wilayah itu.
Ajaran dan pemahaman kelompok tersebut dinilai menyimpang dari pokok ajaran Islam, seperti tidak menganjurkan pengikutnya untuk shalat lima waktu, puasa, dan membayar zakat.
Kelompok tersebut juga mempunyai kitab sendiri yang dinamakan Perisai Diri. Dalam kitab itu, mereka mengubah surat Al-Fatihah dan beberapa surat lainnya serta kalimat syahadat.
Mereka juga mengeklaim dapat menjamin para pengikutnya masuk ke surga dengan syarat membeli tiket seharga Rp 7 juta.
Ada pun aliran ini sempat berkembang di Kota Masohi, Maluku Tengah, pada 2002 lalu, namun disetop oleh MUI setempat.
Pemimpin kelompok tersebut, La Bandunga, juga ikut menjalani proses hukum hingga dijatuhi hukuman penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dugaan Aliran Sesat di Pulau Seram, MUI Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri Regional 12 April 2025
/data/photo/2025/04/12/67fa525ab6412.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)