Duel Berdarah Karib Sekampung di Ruang Karaoke di Pemalang, Satu Orang Tewas

Duel Berdarah Karib Sekampung di Ruang Karaoke di Pemalang, Satu Orang Tewas

Menurut Andika, Ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S dan berakhir duel.

“Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat,” kata dia.

Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.

“Korban S dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

“Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim.