Duduk Perkara Aktivis Kendeng Dipolisikan karena Dituding Halangi Penambangan

Duduk Perkara Aktivis Kendeng Dipolisikan karena Dituding Halangi Penambangan

Liputan6.com, Jakarta – Kawasan Pegunungan Kendeng yang menghampar di wilayah perbatasan selatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini memanas. Kondisi ini menyusul dilaporkannya Gunretno, aktivis peduli lingkungan ke Polda Jateng.

Pentolan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang selama ini dikenal kritis menolak aktivitas pertambangan itu, dituding menghalangi dan menghambat pertambangan batu kapur karst oleh pengusaha tambang galian C.

Pelapor tersebut adalah Didik Setyo Utomo, pemilik tambang di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Gunretno dilaporkan Didik Setyo Utomo ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 5 November 2025.

Pasal yang diadukan pengusaha tambang galian C asal Desa Tambakromo Pati, terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Pihak pelapor Didik Setyo Utomo mengklaim bahwa aktivitas usaha pertambangannya dihalang-halangi oleh Gunretno.

Laporan yang masuk ke Polda Jateng, membuat warga Desa Gadudero, di mana Gunretno tinggal, kini memanas. Warga desa yang banyak menjadi simpatisan gerakan JMPPK ini, memberikan dukungan atas perkara yang menimpa Gunretno.

Untuk diketahui, perjuangan JMPPK selama belasan tahun tetap konsisten menolah apapun aktivitas yang merusak alam Pegunungan Kendeng.

Tercatat mereka getol menolak rencana pendirian pabrik semen di Pati selatan yang dilakukan di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Tambakromo Pati.

Tidak hanya itu, JMPPK yang beranggotakan warga yang tersebar di Kabupaten Pati, Rembang, Kudus, Grobogan dan Blora itu, juga terus konsisten menolak pabrik semen di Rembang dan Grobogan.

Gigihnya perjuangan JMPPK menolak rencana pabrik semen dilakukan berbagai cara. Di antaranya unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, melakukan long march dari Kecamatan Sukolilo Pati ke Kantor Gubernur Jateng beberapa tahun silam.

Mereka juga sempat melakukan aksi cor kaki dengan semen di depan kantor Istana Negara, yang sempat membuat salah satu aktivis perempuan meninggal dunia beberapa tahun lalu.

Peserta aksi cor kaki dengan semen ini meninggal dunia, diduga karena kelelahan.

Perbesar

Aktivis Kendeng Gunretno. (Liputan6.com/Arief Pramono)… SelengkapnyaGunretno Diperiksa Polda Jateng

Sepekan usai dilaporkan ke polisi, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah akhirnya memanggil Gunretno, Kamis (4/12/2025). Gunretno dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Gunretno yang membawa serta anak dan istrinya itu, mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang. Tak hanya itu, Gunretno juga dikawal ratusan warga Pegunungan Kendeng Pati.

“Saat diklarifikasi polisi ya materi pertanyaannya soal menghalang-halangi kegiatan tambang legal. Saya tidak merasa,” ujar Gunretno dihubungi Liputan6.com, Kamis (11/12/2025).

Gunretno menegaskan sejak awal memang tak menyetujui adanya aktivitas pertambangan di Pegunungan Kendeng. Meski demikian, Gunretno mengakui bahwa ada usaha tambang yang sudah mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng di wilayah itu.

Namun Gunretno mempertanyakan keabsahan izin usaha tambang tersebut. Sebab sepengetahuan dia, usaha tambang diberikan izin resmi setelah mengantongi 60 persyaratan yang harus dipenuhi sebuah pertambangan legal.

“Enam puluh persyaratan ini dipenuhi atau tidak? Saat saya mendatangi lokasi tambang juga tidak ada papan namanya. Patok titik koordinat yang dikeluarkan izin juga tidak tidak ada,” ungkap Gunretno.

Perbesar

Aktivis Kendeng Gunretno. (Liputan6.com/Arief Pramono)… Selengkapnya

Dengan kejanggalan itu, dia mendesak Dinas ESDM Jateng dan kepolisian turut memeriksa terkait legalitas izin pertambangan di Pegunungan Kendeng tersebut.

Sedangkan untuk usaha tambang di Desa Gadudero, lanjut Gunretno, izin penambangan yang dikeluarkan hanya satu titik berdasarkan keterangan polisi.

“Namun faktanya di Gadudero ada dua titik. Nah ini sejauh mana keilegalannya? Jadi perlu kita mengakses izin yang dikeluarkan ESDM Jawa Tengah di Pegunungan Kendeng itu siapa saja? Ini harus terbuka ESDM,” tandas Gunretno.

Gun menjelaskan, luasan pertambangan di Desa Gadudero mencapai sekitar 9 hektare. Ia melihat bahwa aktivitas pertambangan di kedua titik tersebut sangat aktif.

“Kalau disebut menghalang-halangi, faktanya aktivitas pertambangan jalan terus,” imbuh Gunretno dengan nada tenang.

Dengan kondisi itu, Gunretno mendesak Dinas ESDM Jateng membuka secara transparan terkait dokumen perizinan tambang di Pegunungan Kendeng terutaka di Desa Gadudero.

Gunretno bersama aktivis JMPPK tak akan mundur memperjuangkan, bahwa hasil kajian lingkungan hidup strategis (KHLS) telah merekomendasikan tidak boleh ada izin yang keluar di wilayah Pegunungan Kendeng.

“Karena ini (Pegunungan Kendeng) rumahnya air, ini spons air untuk kehidupan anak cucu, dan di luar itu, kapur ini berfungsi sebagai penyerap CO2 dua kali lipat,” terang Gun.

Gunretno, mengaku tidak gentar meskipun dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang bos tambang.

Gunretno menegaskan jika pelaporan tersebut justru memicu semangatnya untuk terus menolak keberadaan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.

Penjelasan Polda Jateng

Sementara itu, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Hepy Pria Ambara menjelaskan, pemanggilan Gunretno dilakukan karena adanya laporan.

Ambara terkesan enggan memaparkan identitas maupun latar belakang pihak pelapor. Hanya saja, pelaporan terhadap Gun masuk ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 5 November 2025.

“Pasal yang diadukannya itu terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan,” terang Ambara kepada wartawan. Menurut Ambara, pihak pelapor mengeklaim bahwa aktivitas usaha pertambangan miliknya di Desa Gadudero dihalang-halangi oleh Gunretno.

“Tapi kan kami masih mencari fakta yang benar di lapangan itu seperti apa,” tukas Ambara.

Ambara menyebut bahwa saat ini pelaporan kepada Gunretno masih dalam tahap pemeriksaan awal. Pihaknya akan melakukan penggalian keterangan saksi-saksi lain.

Ditreskrimsus Polda Jateng baru memeriksa dua orang, yakni pelapor dan Gunretno selaku terlapor dalam perkara itu.

“Nanti ada saksi-saksi lain. Ketika saksi sudah kami rasa cukup, kami periksa ahli,” ucap Ambara.

Ambara pun tak membantah bahwa Gunretno kemungkinan akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi lanjutan.