Liputan6.com, Manado – Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan sejumlah pria dan wanita terduga pelaku prostitusi online di Kota Manado, Sulut.
“Tim mengamankan 3 orang tersangka pria, masing-masing berinisial R, G dan E. Ketiganya diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada, Kamis (16/11/2024).
Michael Irwan Thamsil mengatakan, 3 pria itu diamankan bersama 2 orang perempuan yang diduga menjadi pelaku prostitusi online pada Kamis 14 Nopember 2024.
Ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui sebuah aplikasi prostitusi online.
“Tiga tersangka membantu dua orang perempuan untuk melakukan pelayanan kepada tamu lewat aplikasi prostitusi online. Hasil yang didapat dari pelayanan tamu tersebut digunakan oleh kelimanya untuk biaya hidup,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi, handphone berisi chatingan transaksi, dan uang tunai Rp69.000.
“Masyarakat agar melaporkan kepada aparat Kepolisian apabila mendapatkan kasus serupa,” ujarnya.